Whistleblowing System (WBS) adalah kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait gratifikasi, korupsi, kolusi, dan pelanggaran kode etik lain di lingkungan perusahaan. Identitas dan data pelapor dilindungi dan hanya dapat diakses oleh tim pengelola WBS.
Saluran Pengaduan
Sampaikan laporan tertulis melalui kotak aduan fisik yang tersedia di area PLTU Tanjung Jati B.
Kriteria Pelanggaran
Pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Kecurangan, pemalsuan dokumen/rekaman, persekongkolan, atau membocorkan informasi pengadaan barang/jasa.
Situasi di mana kepentingan pribadi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan karyawan.
Penyambutan, jamuan, atau bentuk hiburan lain yang berlebihan dari pihak eksternal.
Komisi atau bentuk terima kasih dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
Tindakan meminta atau memaksa pihak lain memberikan sesuatu di luar ketentuan yang berlaku.
Form Laporan