PT KPJBWhistleblowing System
Kanal Pengaduan Resmi — Kerahasiaan Terjamin

Laporkan pelanggaran yang kamu temukan di lingkungan KPJB

Whistleblowing System (WBS) adalah kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait gratifikasi, korupsi, kolusi, dan pelanggaran kode etik lain di lingkungan perusahaan. Identitas dan data pelapor dilindungi dan hanya dapat diakses oleh tim pengelola WBS.

Saluran Pengaduan

Dua cara menyampaikan pengaduan ke tim WBS KPJB

Saluran 1

Website WBS

Isi form pengaduan langsung di halaman ini.

wbs-kpjb.id
Saluran 2

Kotak Aduan

Sampaikan laporan tertulis melalui kotak aduan fisik yang tersedia di area PLTU Tanjung Jati B.

Kriteria Pelanggaran

Pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti melalui WBS

01

Gratifikasi, Penyuapan

Pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

02

Fraud (Kecurangan)

Kecurangan, pemalsuan dokumen/rekaman, persekongkolan, atau membocorkan informasi pengadaan barang/jasa.

03

Konflik Kepentingan

Situasi di mana kepentingan pribadi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan karyawan.

04

Luxurious Hospitality

Penyambutan, jamuan, atau bentuk hiburan lain yang berlebihan dari pihak eksternal.

05

Kickback

Komisi atau bentuk terima kasih dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.

06

Pemerasan atau Ancaman

Tindakan meminta atau memaksa pihak lain memberikan sesuatu di luar ketentuan yang berlaku.

Form Laporan

Sampaikan kronologi pelanggaran yang kamu temukan

Data yang kamu isi hanya dapat diakses oleh tim pengelola WBS yang berwenang. Isi form dengan selengkap dan sejujur mungkin agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Format: 08xxxxxxxxxx atau +62xxxxxxxxxx
Jelaskan urutan kejadian selengkap mungkin: apa, siapa, kapan, di mana, bagaimana.
Opsional. Foto, dokumen, atau rekaman terkait kejadian. Maks. 5 file, masing-masing maks. 10MB.